Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah menetapkan regulasi baru terkait tarif retribusi pasar dan biaya kebersihan pasar, melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Perda tersebut yaitu pemangkasan tarif slot77 retribusi pasar, penghapusan retribusi toko lantai bawah dan lantai atas. Atas pembaruan dari Perda Nomor 7 tahun 2020.
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan, adanya perda itu pihaknya optimistis para pelaku usaha di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon, Pasar Ketidur, Pasar Kliwon, Pasar Benteng Pancasila, dan Pasar Hewan Sekarputih lebih ringan.
“Perda sebelumnya, retribusi dibedakan dalam pelataran, los, kios, toko lantai atas, dan toko lantai bawah. Sekarang, Perda baru retribusi untuk toko sudah dihapuskan,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).
Mas Ali sapaan akrabnya menjelaskan, dalam Perda sebelumnya menyebut ada tarif untuk loading barang. Namun, dalam Perda baru membuat para pedagang hanya dikenakan tarif parkir.
Hal ini membuat bagi para pekerja akan meringankan beban para pelaku usaha di kawasan pasar yang ada di Kota Mojokerto.
“Jadi, untuk retribusi loading baik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih akan dihapuskan, tinggal cukup bayar parkir saja,” tuturnya.
Baca Juga : Apa Saja Peran Pasar dalam Perekonomian? Ini Penjelasannya
Mas Ali berharap, semakin bersih tatanan pasar kenyamanan masyarakat yang berbelanja juga meningkat dan ekonomi kerakyatan yang melakukan usaha di pasar juga terus meningkat.
“Penetapan tarif ini sesuai kajian, sehingga ada penyesuaian retribusi. Dalam kajian telah dilakukan perhitungan mendetail seperti beban usaha, beban operasional termasuk jumlah kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan,” pungkasnya.
Rencana Pemkab Sragen menaikkan tarif retribusi pasar tradisional termasuk Pasar Kota Sragen memicu protes keras dari para pedagang. Rupanya, rencana tersebut didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan pada 2021 setelah mengaji retribusi pelayanan pasar.
Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang hingga kini masih dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sragen. Dalam kajian itu muncul usulan perubahan tarif retribusi yang naik antara 56,25% sampai 100%.
Rencana kenaikan retribusi pasar tradisional itu juga didasarkan pada target pendapatan pasar yang naik dari Rp10 miliar menjadi Rp15 miliar di 2024. Pemkab saat ini mengelola 47 pasar tradisional yang tersebar di 20 kecamatan.
Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Aan Suyitno, mengungkapkan Raperda PDRD itu terdapat usulan perubahan tarif retribusi harian untuk kios tipe A dari Rp170/m2 menjadi Rp300/m2. Sementara tarif harian los dari Rp160/m2 menjadi Rp250/m2.
Dia menyatakan usulan perubahan tarif tersebut sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK 2021. Rekomendasi itu menyebut perlu adanya kajian tarif retribusi pelayanan pasar dan memperhatikan tarif retribusi pasar di kabupaten sekitar.