November 26, 2025

Iskaposmeatmarket : Retribusi Pasar Tradisional

Lonjakan Biaya Pasar Di Indonesia

Retribusi Pasar
2025-09-05 | admin9

Penerapan Retribusi Pasar di Kebumen: Menyusun Keteraturan dan Mencegah Pungli

Seluruh pedagang yang berjualan di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen diwajibkan untuk membayar retribusi. Termasuk pedagang yang ada di Pasar Pagi Tumenggungan, yang juga dikenakan biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kebumen, Frans Haidar, menjelaskan bahwa retribusi yang dikenakan kepada pedagang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), antara lain:

Retribusi Pelayanan Pasar, yang diatur dalam Perda No 03 Tahun 2019, dibedakan https://www.amoskeagjewelers.com/ berdasarkan tipe pasar, yakni Pasar Tipe A, B, C, dan D. Setiap tipe pasar ini juga terbagi lagi menjadi pedagang yang menggunakan kios, los, atau berjualan dengan sistem lesehan.
“Pasar Tumenggungan termasuk dalam kategori Tipe A. Berdasarkan Perda Pelayanan Pasar, retribusi yang dikenakan untuk lapak lesehan adalah sekitar Rp1.000,” ungkap Frans ketika ditemui di Pendopo Kabumian.

Selain itu, ada retribusi untuk kebersihan, yang berdasarkan Perda No 06 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Kebumen No 10 Tahun 2015. Semua pedagang diwajibkan membayar retribusi sampah sekitar Rp500 per hari.

Retribusi untuk pengelolaan parkir diatur dalam Perda No 17 Tahun 2021, yang dikenakan kepada siapa saja yang menggunakan motor atau mobil di dalam area pasar. Retribusi parkir sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. “Parkir di luar area pasar adalah tanggung jawab Dinas Perkimhub,” jelas Frans.

Frans menambahkan, di Pasar Pagi Tumenggungan, setiap pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp1.500 per hari, yang terdiri dari retribusi untuk pelayanan pasar dan kebersihan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kebumen, yang jumlahnya ada sekitar 40 pasar.

Selain menjelaskan tentang retribusi, Frans juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk membuat pasar semakin rapi dan bersih. Beberapa upaya yang sedang dilakukan antara lain perbaikan talang air agar tidak bocor, pemasangan lampu penerangan di dalam dan sekitar pasar, penyediaan air bersih, serta peningkatan keamanan dan pengelolaan sampah untuk menjadikan pasar lebih ramai dan nyaman bagi pengunjung.

“Kami mengusung motto: Pasarku Bersih, Modern, dan Terpercaya,” tambahnya.

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, sebelumnya juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi praktek pungutan liar (pungli) sebesar Rp2.000 per hari dan penarikan uang lapak yang mencapai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Semua retribusi yang dikenakan kepada pedagang sudah diatur dalam Perda.

Bupati bahkan telah mengunjungi para pedagang di Pasar Pagi Tumenggungan pada Minggu (30/1). Tujuan kedatangannya adalah untuk memastikan kondisi pasar tetap kondusif, tanpa adanya pungli.

“Berdasarkan laporan dari para pedagang, mereka dulu sering diminta membayar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk membuka lapak di pasar. Bahkan ada yang diminta uang hingga Rp1 juta per tahun, ditambah pungutan harian Rp2.000. Alhamdulillah, lebih dari seminggu terakhir, pungli sudah tidak ada lagi,” ujar Bupati.

Untuk memastikan pungli tidak kembali terjadi, Bupati juga telah memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku pungli. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar segera menangkap dan memproses para pelaku pungli agar kejadian ini tidak terulang,” jelasnya.

Share: Facebook Twitter Linkedin
2025-03-20 | admin3

Pasar Duren Sawit: Pusat Otomotif Terlengkap di Jakarta Timur

Pasar Duren Sawit adalah pusat pasar yang terletak di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Pasar ini dikenal sebagai destinasi utama bagi para pecinta otomotif, terutama bagi mereka yang mencari berbagai kebutuhan mobil.

Lokasi dan Aksesibilitas

Pasar Duren Sawit berlokasi di Jl. Raya Duren Sawit, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kawasan ini mudah diakses melalui berbagai moda transportasi, menjadikannya pilihan utama bagi banyak pengunjung yang ingin memenuhi kebutuhan otomotif mereka.

BACA JUGA DISINI​: Tarif Retribusi Pasar Tradisional di Kota Mojokerto Akhirnya Dipangkas

Fasilitas dan Layanan

Sebagai pasar otomotif terlengkap di Jakarta Timur, Pasar Duren Sawit menawarkan berbagai fasilitas dan layanan, antara lain:

  • Berbagai Kebutuhan Mobil: Pasar ini menyediakan berbagai produk otomotif, termasuk onderdil, aksesoris, dan peralatan mobil lainnya.

  • Bengkel dan Servis: Terdapat banyak bengkel yang menawarkan layanan perawatan dan perbaikan mobil dengan tenaga ahli berpengalaman.

  • Pusat Informasi: Pengunjung dapat memperoleh informasi terkait produk dan layanan otomotif melalui media sosial resmi pasar, seperti Instagram.

Jam Operasional

Pasar Duren Sawit memiliki jam operasional yang berbeda-beda tergantung pada toko atau layanan yang tersedia. Sebagian besar toko buka mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB pada hari kerja, dengan beberapa toko yang buka lebih awal atau tutup https://www.balkesmasklaten.com/ lebih larut. Disarankan untuk memeriksa jam operasional spesifik toko atau layanan yang ingin Anda kunjungi sebelum berangkat.

Akomodasi dan Fasilitas Pendukung

Di sekitar Pasar Duren Sawit, terdapat berbagai fasilitas pendukung seperti parkir yang memadai, area istirahat, dan akses ke transportasi umum. Hal ini memudahkan pengunjung dalam melakukan transaksi dan memenuhi kebutuhan otomotif mereka dengan nyaman.

Share: Facebook Twitter Linkedin
Pasar Tarif Terkini
2025-03-13 | admin9

Tarif Retribusi Pasar Tradisional di Kota Mojokerto Akhirnya Dipangkas

Kini, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto telah menetapkan regulasi baru terkait tarif retribusi pasar dan biaya kebersihan pasar, melalui Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perda tersebut yaitu pemangkasan tarif slot77 retribusi pasar, penghapusan retribusi toko lantai bawah dan lantai atas. Atas pembaruan dari Perda Nomor 7 tahun 2020.

Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro mengatakan, adanya perda itu pihaknya optimistis para pelaku usaha di kawasan Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon, Pasar Ketidur, Pasar Kliwon, Pasar Benteng Pancasila, dan Pasar Hewan Sekarputih lebih ringan.

“Perda sebelumnya, retribusi dibedakan dalam pelataran, los, kios, toko lantai atas, dan toko lantai bawah. Sekarang, Perda baru retribusi untuk toko sudah dihapuskan,” ujarnya, Jumat (5/1/2024).

Mas Ali sapaan akrabnya menjelaskan, dalam Perda sebelumnya menyebut ada tarif untuk loading barang. Namun, dalam Perda baru membuat para pedagang hanya dikenakan tarif parkir.
Hal ini membuat bagi para pekerja akan meringankan beban para pelaku usaha di kawasan pasar yang ada di Kota Mojokerto.

“Jadi, untuk retribusi loading baik kendaraan roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih akan dihapuskan, tinggal cukup bayar parkir saja,” tuturnya.

Baca Juga : Apa Saja Peran Pasar dalam Perekonomian? Ini Penjelasannya

Mas Ali berharap, semakin bersih tatanan pasar kenyamanan masyarakat yang berbelanja juga meningkat dan ekonomi kerakyatan yang melakukan usaha di pasar juga terus meningkat.

“Penetapan tarif ini sesuai kajian, sehingga ada penyesuaian retribusi. Dalam kajian telah dilakukan perhitungan mendetail seperti beban usaha, beban operasional termasuk jumlah kebutuhan tenaga kebersihan dan tenaga keamanan,” pungkasnya.

Rencana Pemkab Sragen menaikkan tarif retribusi pasar tradisional termasuk Pasar Kota Sragen memicu protes keras dari para pedagang. Rupanya, rencana tersebut didasarkan pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan pada 2021 setelah mengaji retribusi pelayanan pasar.

Rekomendasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang hingga kini masih dibahas di Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sragen. Dalam kajian itu muncul usulan perubahan tarif retribusi yang naik antara 56,25% sampai 100%.

Rencana kenaikan retribusi pasar tradisional itu juga didasarkan pada target pendapatan pasar yang naik dari Rp10 miliar menjadi Rp15 miliar di 2024. Pemkab saat ini mengelola 47 pasar tradisional yang tersebar di 20 kecamatan.

Kabid Sarana Distribusi Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Sragen, Aan Suyitno, mengungkapkan Raperda PDRD itu terdapat usulan perubahan tarif retribusi harian untuk kios tipe A dari Rp170/m2 menjadi Rp300/m2. Sementara tarif harian los dari Rp160/m2 menjadi Rp250/m2.

Dia menyatakan usulan perubahan tarif tersebut sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK 2021. Rekomendasi itu menyebut perlu adanya kajian tarif retribusi pelayanan pasar dan memperhatikan tarif retribusi pasar di kabupaten sekitar.

Share: Facebook Twitter Linkedin