Seluruh pedagang yang berjualan di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kebumen diwajibkan untuk membayar retribusi. Termasuk pedagang yang ada di Pasar Pagi Tumenggungan, yang juga dikenakan biaya retribusi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan daerah.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kabupaten Kebumen, Frans Haidar, menjelaskan bahwa retribusi yang dikenakan kepada pedagang sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), antara lain:
Retribusi Pelayanan Pasar, yang diatur dalam Perda No 03 Tahun 2019, dibedakan https://www.amoskeagjewelers.com/ berdasarkan tipe pasar, yakni Pasar Tipe A, B, C, dan D. Setiap tipe pasar ini juga terbagi lagi menjadi pedagang yang menggunakan kios, los, atau berjualan dengan sistem lesehan.
“Pasar Tumenggungan termasuk dalam kategori Tipe A. Berdasarkan Perda Pelayanan Pasar, retribusi yang dikenakan untuk lapak lesehan adalah sekitar Rp1.000,” ungkap Frans ketika ditemui di Pendopo Kabumian.
Selain itu, ada retribusi untuk kebersihan, yang berdasarkan Perda No 06 Tahun 2012 dan Peraturan Bupati Kebumen No 10 Tahun 2015. Semua pedagang diwajibkan membayar retribusi sampah sekitar Rp500 per hari.
Retribusi untuk pengelolaan parkir diatur dalam Perda No 17 Tahun 2021, yang dikenakan kepada siapa saja yang menggunakan motor atau mobil di dalam area pasar. Retribusi parkir sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil. “Parkir di luar area pasar adalah tanggung jawab Dinas Perkimhub,” jelas Frans.
Frans menambahkan, di Pasar Pagi Tumenggungan, setiap pedagang dikenakan retribusi sebesar Rp1.500 per hari, yang terdiri dari retribusi untuk pelayanan pasar dan kebersihan. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah Kebumen, yang jumlahnya ada sekitar 40 pasar.
Selain menjelaskan tentang retribusi, Frans juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya untuk membuat pasar semakin rapi dan bersih. Beberapa upaya yang sedang dilakukan antara lain perbaikan talang air agar tidak bocor, pemasangan lampu penerangan di dalam dan sekitar pasar, penyediaan air bersih, serta peningkatan keamanan dan pengelolaan sampah untuk menjadikan pasar lebih ramai dan nyaman bagi pengunjung.
“Kami mengusung motto: Pasarku Bersih, Modern, dan Terpercaya,” tambahnya.
Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, sebelumnya juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi praktek pungutan liar (pungli) sebesar Rp2.000 per hari dan penarikan uang lapak yang mencapai Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. Semua retribusi yang dikenakan kepada pedagang sudah diatur dalam Perda.
Bupati bahkan telah mengunjungi para pedagang di Pasar Pagi Tumenggungan pada Minggu (30/1). Tujuan kedatangannya adalah untuk memastikan kondisi pasar tetap kondusif, tanpa adanya pungli.
“Berdasarkan laporan dari para pedagang, mereka dulu sering diminta membayar antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta untuk membuka lapak di pasar. Bahkan ada yang diminta uang hingga Rp1 juta per tahun, ditambah pungutan harian Rp2.000. Alhamdulillah, lebih dari seminggu terakhir, pungli sudah tidak ada lagi,” ujar Bupati.
Untuk memastikan pungli tidak kembali terjadi, Bupati juga telah memerintahkan kepolisian untuk menindak tegas pelaku pungli. “Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar segera menangkap dan memproses para pelaku pungli agar kejadian ini tidak terulang,” jelasnya.