Lini produk ponsel pandai terakhir buatan raksasa teknologi Apple, iPhone 16 series, dilarang diperjualbelikan di pasar Indonesia. Larangan iPhone 16 di Indonesia berikut dikeluarkan Kementerian Perindustrian atau Kemenperin baru-baru ini setelah Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) punya Apple di Indonesia berakhir.
Buntutnya, pemerintah Indonesia tidak sanggup merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk seri iPhone terakhir tersebut. IMEI adalah nomor pengenal gadget yang membuka ke jaringan seluler. Artinya, ponsel tanpa IMEI tidak sanggup membuka jaringan berbasis BTS di Indonesia.
Alasan Pelarangan
Pelarangan seri iPhone 16 diperjualbelikan di Indonesia bermula kala Apple belum menuntaskan prinsip investasinya di Indonesia. Saat ini investasi perusahaan punya Tim Cook itu baru tercatat Rp 1,48 triliun atau masih kurang Rp 240 miliar dari komitmennya sebesar Rp 1,71 triliun.
Investasi Apple di Indonesia terkini meliputi empat akademi Apple Developer Academy di Indonesia, yang tersebar di Jakarta, Surabaya, Batam, dan terakhir adalah Bali. Sayangnya, nilai investasi ini lebih rendah dibandingkan negara tetangga layaknya Singapura dan Vietnam.
Pembangunan Pabrik Apple
Di Vietnam, investasi yang dikucurkan Tim Cook meraih USD 15,84 miliar atau setara Rp 256,22 triliun bersama analisis kurs Rp16.176 per dolar AS. Sementara di Negeri Singa, Apple berkomitmen untuk menggelontorkan investasi senilai USD 250 juta atau kurang lebih Rp 4 triliun.
Sebetulnya sanggup dipenuhi bersama membangun pabrik di Indonesia. Adapun Apple adalah hanya satu vendor gadget yang belum punya pabrik di Tanah Air. Namun, syarat pembangunan pabrik yang ditawarkan Apple dinilai kapitalis. Mereka menghendaki Indonesia menggratiskan pajak sampai 50 tahun.
Tawaran sama sebetulnya termasuk diajukan Apple kepada Vietnam sebelumnya. Kesepakatan bersama Negeri Naga Biru itu terjadi setelah pemerintah setempat menyetujui bersama imbalan penciptaan lapangan kerja bagi 200 ribu orang. Sebaliknya, pemerintah Indonesia menolak tawaran free tax 50 th. lantaran dinilai terlalu berat.
Komitmen investasi Apple
“Enggak (bangun pabrik di Indonesia). Tax holiday-nya kegedean, keinginan dia (Apple) terlalu berat,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Budi Arie Setiadi, Kamis, 3 Oktober 2024.
Menurut Budi, kecuali Indonesia berikan lampu hijau kepada Apple untuk beri tambahan tax holiday 50 tahun, perusahaan teknologi asing termasuk bakal menghendaki perihal yang sama layaknya yang diterima Apple. “Kalau keinginan dia layaknya di negara lain ya kesusahan dong kita memenuhinya. Nanti yang lain menghendaki yang sama,” katanya.
Baca Juga :
Lantaran Apple belum mencukupi prinsip investasinya di Indonesia itulah Kemenperin ogah mengeluarkan sertifikat TKDN untuk seri terakhir iPhone. Tanpa TKDN, Kemenperin memastikan tidak sanggup mengaktifkan IMEI untuk seri iPhone 16 tersebut. Artinya, gawai terakhir Apple tak sanggup dijual di Indonesia, termasuk iWatch 10 series.
Belum Memenuhi Komitmen
Juru berkata Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan pencinta produk Apple masih sanggup meminang iPhone 16 series dari luar negeri. Syaratnya, selain mesti dikenai pajak dan ongkos pengaktifan IMEI, gawai berikut untuk penggunaan khusus dengan sebutan lain tidak sanggup dijual.
“Oleh sebab itu kita memperhitungkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk lewat barang bawaan penumpang dan kecuali terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.